Suara.com - Komisi Kepolisian nasional (Kompolnas) mendadak jadi perhatian publik usai disinggung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Menkopolhukam Mahfud MD, pada Senin (22/8/2022).
Rapat tersebut juga diikuti oleh Kompolnas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam rapat itu, sempat terjadi perdebatan panas antara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa Mahfud MD, mengenai peran dan fungsi dari Kompolnas.

Pertanyaan itu diluncurkan terkait dengan kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Desmond Mahesa menilai, Kompolnas sama sekali tak ada fungsinya dalam bergulirnya kasus tersebut. Ia bahkan menilai Kompolnas hanya menjadi seperti juru bicara Kepolisian Republik Indonesia.
“Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR (public relations, red) Polres Jakarta Selatan, ternyata itu salah, ini kan luar biasa, dalam catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu enggak?” kata Desmond di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Mendapatkan pertanyaan seperti itu, Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas mengatakan, fungsi dari Kompolnas adalah sebagai pengawas eksternal dari lembaga kepolisian.
Menurut Mahfud, sejak awal peran dan fungsi Kompolnas tersebut sudah ia tegaskan kepada Kapolri sejak ia ditunjuk menjadi Ketua Kompolnas.
“Saya waktu ketemu pertama sebagai Kompolnas, saya bilang ke Kapolri kalau saya tidak akan menjadi musuh, kita kerja sama aja, kalau ada masukan sampaikan, kalau Bapak ada keluhan apa ke Kompolnas, sampaikan. Kami menempatkan diri sebagai mitra,” ucap Mahfud.
Lalu siapakah yang membentuk Kompolnas? Dan bagaimana pula sejarah berdirinya lembaga ini? Berikut ulasannya.