Ferdy Sambo Dijadwalkan Jalani Sidang Etik Profesi Kamis Pekan Ini

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Ferdy Sambo Dijadwalkan Jalani Sidang Etik Profesi Kamis Pekan Ini
Irjen Pol Ferdy Sambo. (Suara.com/Yasir)

Meski demikian, Dedi belum memastikan lokasi sidang etik terhadap Ferdy Sambo

Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang etik profesi pada Kamis (25/8/2022) mendatang. Sidang etik profresi itu dilakukan terkait pembunuhan berencana yang Sambo lakukan bersama empat tersangka lain.

"Infonya kemungkinan Kamis (sidang etik)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/8/2022) hari ini.

Meski demikian, Dedi belum memastikan lokasi sidang etik terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut. Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih menunggu keputusan dari Divisi Hukum Polri.

"Menunggu informasi dari Divkum," katanya.

Baca Juga: CCTV TKP Menghilang, Publik Samakan Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang dengan Sambo: Sudah Diduga!

Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejauh ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.

Jenderal Sigit menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Richard untuk menembak Yosua. Sedangkan, Kuwat dan Brigadir Ricky diduga turut serta membantu.

Sigit juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Yosua ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Richard dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir Ricky, Ferdy Sambo, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Beberapa waktu berselang, Tim Khusus juga menetapkan Putri, istri Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga: Ferdy Sambo Trending, Dikaitkan dengan Dugaan Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Yosua.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.