Hati-hati Beli Mobil Via Medsos, Ada Sindikat Penipuan Pelakunya Ternyata Napi Di Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 06:34 WIB
Hati-hati Beli Mobil Via Medsos, Ada Sindikat Penipuan Pelakunya Ternyata Napi Di Penjara
Ilustrasi penipuan. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Resmob Macan Kalsel dari Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap keterlibatan lima narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Samarinda, Kalimantan Timur dalam sindikat penipuan.

"Kelima narapidana berinisial MR (26), MM (19), ST (34), AR (33) dan AV (52) ditangkap bersama tiga pelaku lainnya MS (26), LM (23) dan MA (23) karena melakukan penipuan jual beli mobil dan sepeda motor," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Senin (22/8/2022).

Ia menjelaskan modus pelaku dengan berpura-pura menawarkan mobil atau sepeda motor secara daring melalui media sosial.

Caranya dengan memposting ulang iklan penjual kendaraan bermotor dan menawarkannya dengan harga yang lebih murah, sehingga membuat calon korban tertarik dan terperdaya. Di sisi lain, pelaku juga berpura-pura menjadi calon pembeli atau makelar kepada penjual mobil aslinya.

Baca Juga: Modus Bayar lewat ATM, IRT di Lok Tuan Ditangkap Polisi

"Jadi korban terakhir dari sindikat ini Bahrian warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang bermaksud membeli sebuah mobil Toyota Avanza seharga Rp106 juta," jelas Rifa'i.

Cerita bermula saat korban hendak membeli sebuah mobil melalui iklan media sosial (marketplace). Selanjutnya korban berkomunikasi dengan pelaku via Whatsapp.

Pelaku meminta korban untuk melihat kondisi mobil tersebut secara langsung di tempat
penjual. Sebelumnya penjual juga sudah ditelepon pelaku yang mengaku sebagai makelar dan akan ada calon pembeli mobil milik penjual.

"Jadi pelaku berpesan kepada penjual cukup mengiyakan untuk harga yang telah disepakati," papar Rifa'i lagi.

Merasa sudah cocok dengan mobil yang dilihatnya, akhirnya korban mengirimkan uang Rp106 juta ke rekening yang sudah disediakan pelaku.

Baca Juga: Cara Lapor Penipuan Gopay, Saldo Dijamin Kembali Utuh

Setelah mentransfer uang, korban hendak membawa mobil namun penjual tidak mengizinkan karena penjual belum menerima uang pembelian mobil tersebut.

Korban pun baru menyadari bahwa telah ditipu hingga melapor ke Polres HSS. Atas dasar laporan itu, Unit Jatanras Polres HSS dan Jatanras Polres Banjarbaru berkoordinasi ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman yang langsung memerintahkan Tim Resmob Macan Kalsel menangkap pelaku.

"Setelah ditelusuri ternyata sindikat ini dikendalikan narapidana yang juga menggunakan orang di luar lapas untuk memuluskan aksinya terutama bertugas
mencari rekening tempat menampung uang hasil kejahatan," ujar Rifa'i. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI