Suara.com - Tim Resmob Macan Kalsel dari Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap keterlibatan lima narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Samarinda, Kalimantan Timur dalam sindikat penipuan.
"Kelima narapidana berinisial MR (26), MM (19), ST (34), AR (33) dan AV (52) ditangkap bersama tiga pelaku lainnya MS (26), LM (23) dan MA (23) karena melakukan penipuan jual beli mobil dan sepeda motor," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Senin (22/8/2022).
Ia menjelaskan modus pelaku dengan berpura-pura menawarkan mobil atau sepeda motor secara daring melalui media sosial.
Caranya dengan memposting ulang iklan penjual kendaraan bermotor dan menawarkannya dengan harga yang lebih murah, sehingga membuat calon korban tertarik dan terperdaya. Di sisi lain, pelaku juga berpura-pura menjadi calon pembeli atau makelar kepada penjual mobil aslinya.
"Jadi korban terakhir dari sindikat ini Bahrian warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang bermaksud membeli sebuah mobil Toyota Avanza seharga Rp106 juta," jelas Rifa'i.
Cerita bermula saat korban hendak membeli sebuah mobil melalui iklan media sosial (marketplace). Selanjutnya korban berkomunikasi dengan pelaku via Whatsapp.
Pelaku meminta korban untuk melihat kondisi mobil tersebut secara langsung di tempat
penjual. Sebelumnya penjual juga sudah ditelepon pelaku yang mengaku sebagai makelar dan akan ada calon pembeli mobil milik penjual.
"Jadi pelaku berpesan kepada penjual cukup mengiyakan untuk harga yang telah disepakati," papar Rifa'i lagi.
Merasa sudah cocok dengan mobil yang dilihatnya, akhirnya korban mengirimkan uang Rp106 juta ke rekening yang sudah disediakan pelaku.
Baca Juga: Modus Bayar lewat ATM, IRT di Lok Tuan Ditangkap Polisi
Setelah mentransfer uang, korban hendak membawa mobil namun penjual tidak mengizinkan karena penjual belum menerima uang pembelian mobil tersebut.