"Penuntut Umum meyakini sumber pembelian tanah ini berasal dari rekening atas nama Nur Afifah Balgis yang merupakan rekening penampungan uang milik terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud maka sudah sepantasnya jika terhadap aset tersebut dirampas kemudian hasil lelangnya dikompensasikan dengan jumlah uang pengganti yang harus dibayar terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud," ungkap jaksa.
Dalam perkara tersebut, JPU KPK menuntut agar Abdul Gafur Mas'ud divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidier 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4.179.200.000 dikurangi hasil lelang sebidang tanah beserta sertifikatnya dan barang yang dibeli Nur Afifah Balgis berupa 1 buah Hermes Fragrance-Eau Des Merveilles, 1 buah shirt merek ZARA size M, dan 1 Hat-Bob Dior.
Bila Abdul Gafur tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa juga masih meminta agar Abdul Gafur Mas'ud dicabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Sedangkan Nur Afifah Balgis dituntut 5,5 tahun penjara dan denda sebesar sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (Sumber: Antara)