Wagub DKI soal Dugaan Pungli SKK Pengangkatan Guru Honorer Aspal: Jika Benar Ada Sanksi

Selasa, 23 Agustus 2022 | 00:01 WIB
Wagub DKI soal Dugaan Pungli SKK Pengangkatan Guru Honorer Aspal: Jika Benar Ada Sanksi
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Annas mengatakan, oknum yang diduga melakukan pungutan liar itu sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW. Oknum tersebut juga yang menerbitkan SK pengangkatan guru honorer.

Annas menduga, oknum pejabat Disdik DKI tersebut menarik pungutan liar sebesar Rp 5 juta hingga Rp 35 juta per orang. Dari data yang dihimpun, dia mengatakan, penerima SK yang harus membayar pungutan liar mencapai 70 orang.

Dia pun mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi. Sebab, hal tersebut mencoreng kredibilitas Pemprov DKI—apabila terbukti benar.

"Gubernur Anies dan aparat hukum harus turun langsung investigasi persoalan tersebut, ini sudah kasus pidana dan mencoreng kredibilitas Pemprov DKI jika terbukti benar. Karena dugaan oknum PNS Disdik ini menarik mahar berkisar Rp 5 juta-Rp 35 juta per orang dan mencapai 70 orang yang jadi korban", jelas Annas.

"Modusnya diberikan SK yang diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI. Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu", tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI