Diketahui, barang haram yang diamankan berupa pil ekstasi. Dari pengakuan kedua tersangka, kata Akmal, barang haram ini berasal dari Malaysia, dan akan di kirim ke Jakarta.
“Informasi yang kami dapat, pil ekstasi tersebut berasal dari Malaysia yang akan di selundupkan ke Jakarta melalui Pekanbaru, Riau," jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mendapati ribuan pil ekstasi kualitas nomor satu.
"Narkoba jaringan internasional berupa ratusan ribu narkotika jenis pil ekstasi," jelas Akmal.
Akmal menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat pihaknya menangkap pengguna ekstasi dengan barang bukti 1/4 butir ekstasi di Jakarta.
Akmal belum busa merinci soal motif dan modus pengiriman yang dilakukan oleh M dan S lantaran masih dalam penyidikan.
"Akan kami sampaikan secara detail dalam waktu dekat terkait pengungkapan tersebut," pungkasnya.