Aparat kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku tawuran. Ketiga pelaku itu berinisial AR, AS dan GS.
"Kasus tawuran kelompok remaja yang bernamakan Bostem dan Brigits," kata Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Bayu mengungkap awal mula pengusutan kasus tawuran tersebut yang videonya viral di media sosial (medsos).
"Kami mendapat kabar dari RS Polri bahwa ada korban meninggal dunia karena tawuran dan akhirnya piket reskrim mendatangi RS Polri. Unit Reskrim langsung bergerak bersama Buser mengamankan sembilan orang untuk pertama," ungkap Bayu.
Peran Para Pelaku
Bayu kemudian menjelaskan peran-peran dari para pelaku. AR berperan memerintahkan para pelaku lainnya untuk menyerang.
Sedangkan AS bersama satu orang pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial F berperan membacok korban dengan menggunakan senjata tajam.
"AR adik dari AS. AR perannya yang merekam kejadian sekaligus memerintahkan yang lain untuk menyerang. Sementara pelaku utama, AS dan F perannya yang menggunakan sajam sehingga korban meninggal dunia," imbuhnya.
Keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 170 Ayat 3 KUHP Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 55 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Aksi Geng Motor Makin Mengerikan, Remaja 17 Tahun Asal Purwakarta Tewas Mengenaskan