Komnas HAM berkeyakinan bahwa memang ada penghalangan proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keyakinan itu muncul usai Komnas HAM mendapatkan bukti rekam jejak digital soal perintah penghilangan barang bukti pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satunya yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti. Nah itu supaya dihilangkan gitu ya, dihilangkan jejaknya itu juga ada," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam di RDP Komisi III, Senin.
Dengan temuan rekam jejak digital itu, Komnas HAM memperkuat keyakinan atas dugaan obstruction of justice.
"Jadi jejak digital itu kami mendapatkan itu. Itulah kami meyakini walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstruction of justice. Jadi ya menghalangi, merekayasa, membuat cerita dan sebagainya," kata Anam.
Kekinian dengan ditemukannya rekam jejak digital, aral yang sempat menghambat proses hukum mulai mereda.
"Ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," ujar Anam.