Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri Candrawathi dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pekan Ini, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Perdana sebagai Tersangka
Senin, 22 Agustus 2022 | 20:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
13 Maret 2025 | 15:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI