Suara.com - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Putri akan diperiksa penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri pekan ini.
"Infonya seperti itu dari tim sidik (Putri diperiksa pekan ini)," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan Senin (22/8/2022).
Namun. Dedi belum dapat mengabarkan waktu dan tempat pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Rampung, Laporannya Diserahkan ke Polri
"Untuk waktunya nunggu info lanjut," ujarnya.
Istri Ferdy Sambo Tersangka
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR itu menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022) lalu.
Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri Candrawathi dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.