Suara.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik setuju lembaganya menghentikan investigasi kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Hal ini menyusul penyelesaian berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya setuju pak dengan yang lain-lain, kami di internal sudah sepakat bahwa memang kami tidak akan melanjutkan investigasi lagi," kata Taufan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Awalnya, perihal penghentian investigasi itu disinggung oleh anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. Ia mempertanyakan bagaimana nasib dan posisi Komnas HAM, apakah memang perlu menghentikan investigasi.
"Karena semuanya sudah tersedia. Jadi, Komnas HAM menghentikan investigasi karena semua sudah terpapar begitu lengkap. Tinggal bagaimana Komnas HAM mau mengikuti proses peradilan, meski itu bukan kompetensi Komnas HAM," ujar Nasir.
Baca Juga: Berkas Ketua LPD P-21, LPD Ungasan Rugi Miliaran Gara-gara Beli Aset di Lombok
"Oleh karena itu di mana sebenarnya nasib dan posisi investigasi yang dilakukan Komnas HAM. Sejumlah pihak mengatakan sebaiknya Komnas HAM menghentikan investigasi itu," tandasnya.