Kini publik sedang dihebohkan dengan skema atau grafik konsorium 303 yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Tidak hanya menyeret nama Ferdy Sambo, grafik konsorsium 303 itu juga menyeret beberapa nama di Polri hingga sejumlah crazy rich.
Isu dari skema Konsorsium 303 itu meliputi perjudian, minuman keras, penyeludupan suku cadang palsu, solar subsidi, tambang ilegal, hingga prostitusi. Isu tersebut mencuat ke publik sebagai buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo. Lantas, apa itu konsorsium 303?
Arti Konsorsium
Konsorium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan bersama atau kumpulan pedagang dan industriawan serta pengkongsian. Sementara itu, angka 303 diduga merujuk pada kode kepolisian yang mengacu pada tindak pidana perjudian dan segala jenisnya.
Kode angka 303 ini juga diduga berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Hukuman Tindak Pidana Perjudian. Berdasarkan pengertian di atas, konsorium 303 diduga merupakan bisnis gelap yang dilakukan beberapa orang dan hasilnya akan dibagi-bagi.
Berikut bunyi Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
Baca Juga: Deretan Nama Anggota Polisi yang Diduga Masuk Konsorsium 303, Apakah Akan Bertambah?
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.