Kini publik sedang dihebohkan dengan skema atau grafik konsorium 303 yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Tidak hanya menyeret nama Ferdy Sambo, grafik konsorsium 303 itu juga menyeret beberapa nama di Polri hingga sejumlah crazy rich.
Isu dari skema Konsorsium 303 itu meliputi perjudian, minuman keras, penyeludupan suku cadang palsu, solar subsidi, tambang ilegal, hingga prostitusi. Isu tersebut mencuat ke publik sebagai buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo. Lantas, apa itu konsorsium 303?
Arti Konsorsium
Konsorium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan bersama atau kumpulan pedagang dan industriawan serta pengkongsian. Sementara itu, angka 303 diduga merujuk pada kode kepolisian yang mengacu pada tindak pidana perjudian dan segala jenisnya.
Baca Juga: Deretan Nama Anggota Polisi yang Diduga Masuk Konsorsium 303, Apakah Akan Bertambah?
Kode angka 303 ini juga diduga berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Hukuman Tindak Pidana Perjudian. Berdasarkan pengertian di atas, konsorium 303 diduga merupakan bisnis gelap yang dilakukan beberapa orang dan hasilnya akan dibagi-bagi.
Berikut bunyi Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
Baca Juga: Daftar Nama Polisi yang Diduga Terlibat Konsorsium 303, Berpotensi Bertambah?
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntunganbelaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Daftar Nama yang Terseret dalam Grafik Konsorsium 303
- Irjen Pol Ferdy Sambo (Mantan Kadiv Propam Polri)
- Irjen Pol M Fadil Imran (Kapolda Metro Jaya)
- Irjen Pol Nico Afinta (Kapolda Jawa Timur)
- Irjen Pol Suwondo Nainggolan (Kakorbinmas Baharkam Polri)
- Irjen Pol Adi Deriyan J (Analis Kebijakan Madya Bareskrim Polri)
- Brigjen Pol Herry Heryawan (Dirsidik Densus 88)
- Irjen Pol RZ Panca Putra (Kapolda Sumut)
- Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi (Kabid Propam Polda Jatim)
- Kombes Pol John Weynart Hutagalung (Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
- AKBP Jerry Raymond Siagian (Dirreskrimum Polda Metro Jaya)
- AKBP Ari Cahya Nugraha (Div VC Polda Metro Jaya)
- Kompol Rovan Richard Mahenu (Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro)
- AKP Irfan Widyanto
- Sasongko
- Yoga Susilo (Pemilik Hotel Pullman Bali)
- Apin BK
- Akiang
- Siong Ling Bustaman/Koh Dede
- Freddy
- Hendra
- RM
- Tony
- David Snake
- M. Amin
- Ping Img
- Yudi Limanto
- Tom Liwafa (Crazy Rich Surabaya)
- Steven Setiono (Crazy Rich Surabaya)
- Aditya
- Cicilia Pinontoan
Berkaitan dugaan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mencopot polisi yang terlibat dalam bisnis gelap judi dan meminta bawahannya untuk bersikap tegas.
Kapolri akan meringkus oknum yang terlibat dalam bisnis tersebut, bisnis narkoba baik secara online maupun konvensional serta pungutan liar, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak, pungutan liar, dan lain sebagainya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma