Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Desak Polisi Tahan Istri Ferdy Sambo agar Tak Kabur ke Luar Negeri

Senin, 22 Agustus 2022 | 18:40 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Desak Polisi Tahan Istri Ferdy Sambo agar Tak Kabur ke Luar Negeri
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ketika memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI