Suara.com - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mendesak Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga mendesak agar Putri Candrawathi dimasukan ke dalam daftar cegah tangkal (cekal) untuk mengantisipasi kemungkinan kabur ke luar negeri.
"Harusnya ditahan takutnya dia pergi ke luar negeri," kata Kamarudin saat dihubungi wartawan, Senin (22/8/2022).
Penahanan terhadap Putri, dikatakannya, juga penting guna mengantisipasi upaya menghilangkan barang bukti.
"Harusnya segera ditahan. Kemudian supaya tidak menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri tak ditahan oleh kepolisian dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.
CCTV Jadi Alat Bukti
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Kegiatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Rumah Magelang: Sering Jalan Pagi Bersama
Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.