Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Desak Polisi Tahan Istri Ferdy Sambo agar Tak Kabur ke Luar Negeri

Senin, 22 Agustus 2022 | 18:40 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Desak Polisi Tahan Istri Ferdy Sambo agar Tak Kabur ke Luar Negeri
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ketika memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mendesak Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga mendesak agar Putri Candrawathi dimasukan ke dalam daftar cegah tangkal (cekal) untuk mengantisipasi kemungkinan kabur ke luar negeri.

"Harusnya ditahan takutnya dia pergi ke luar negeri," kata Kamarudin saat dihubungi wartawan, Senin (22/8/2022).

Penahanan terhadap Putri, dikatakannya, juga penting guna mengantisipasi upaya menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Kegiatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Rumah Magelang: Sering Jalan Pagi Bersama

"Harusnya segera ditahan. Kemudian supaya tidak menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri tak ditahan oleh kepolisian dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.

CCTV Jadi Alat Bukti

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Dokter Forensik Sebut Tidak ada Luka Lain Selain Luka Tembak pada Tubuh Brigadir J

Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI