Ada Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Pegang Jejak Digital soal Perintah Penghilangan Barang Bukti

Senin, 22 Agustus 2022 | 18:23 WIB
Ada Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Pegang Jejak Digital soal Perintah Penghilangan Barang Bukti
Ada Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Pegang Jejak Digital soal Perintah Penghilangan Barang Bukti. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas HAM berkeyakinan bahwa memang ada penghalangan proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keyakinan itu muncul usai Komnas HAM mendapatkan bukti rekam jejak digital soal perintah penghilangan barang bukti pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satunya yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti. Nah itu supaya dihilangkan gitu ya, dihilangkan jejaknya itu juga ada," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam di RDP Komisi III, Senin (22/8/2022).

Dengan temuan rekam jekak digital itu, Komnas HAM memperkuat keyakinan atas dugaan obstruction of justice.

"Jadi jejak digital itu kami mendapatkan itu. Itulah kami meyakini walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstruction of justice. Jadi ya menghalangi, merekayasa, membuat cerita dan sebagainya," kata Anam.

Baca Juga: Ini Penjelasan Mahfud MD Soal Siapa Jenderal Bintang Tiga yang Akan Mundur Jika Ferdy Sambo Tidak Jadi Tersangka

Kekinian dengan ditemukannya rekam jejak digital, aral yang sempat menghambat proses hukum mulai mereda.

"Ketika kami mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembai fakta-fakta dan terangnya peristiwa," ujar Anam.

Sebelumnya, Anam mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dan telah mengantongi foto jenazah Brigadir J usai dieksekusi pada Jumat (8/7) di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Temuan foto itu menjadi sangat penting. Bahkan Anam menegaskan tidak bisa memperlihatkan foto tersebut secara terbuka saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR.

Ia khawatir mempublikasikan foto tersebut justru dapat berdampak terhadap terganggunya proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Fakta Baru: Dua Jari Brigadir J Patah Bukan karena Penyiksaan Cabut Kuku, Tapi Tersambar Peluru

"Iya kami mendapatkan foto yang terjadi di tanggal 8 di TKP pasca peristiwa kejadian, pada posisi yang paling penting adalah pada posisi jenazah yang masih ada di tempatnya di lokasi Duren Tiga tanggal 8, tanggal 8 pasca kejadian. itu juga kami mendapatkan," kata Anam, Senin.

Menurut Anam, kepolisian kemungkinan juga sudah memiliki foto serupa yang didapat Komnas HAM. Kendati begitu ia kembali menegaskan bahwa foto tidak bisa diperlihatkan secara umum di hadapan publik.

"Mohon maaf biar gak mengganggu proses penyidikan di kepolisian nanti. Ini nanti juga akan kami rekomendasikan kepada kepolisian, mungkin juga pak polisi pasti sudah punya juga, tapi kami juga punya itu," tandas Anam.

Seperti diketahui, Yosua tewas ditembak oleh rekannya sendiri Bharada E atau Richard Eliezer. Kedua merupakan ajudan dari bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo turut berperan dalam memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Ada dugaan bahwa Ferdy turut serta mengeksekusi Yosua.

Sejauh ini ada lima tersangka yang telah ditetapkan dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua. Para tersangka itu ialah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM alias Kuwat Maruf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI