Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada semester 1 tahun 2022 di Bidang Penindakan telah merampas aset milik dari para terpidana korupsi mencapai Rp313,7 Miliar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
"Berhasil mengumpulkan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar," kata Alexander Marwata, Senin (22/8/2022).
Menurut Alex angka aset yang dirampas dari koruptor tahun ini mengalami kenaikan cukup signifikan dari pada semester 1 tahun 2021. Dimana tahun ini mencapai 83,2 persen.
"Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan aset recovery yang dicapai KPK pada semester 1 tahun 2021 sebesar Rp171,23 Miliar," ujar Alex
Baca Juga: KPK Lelang Barang Milik Negara Non-eksekusi, 14 Mobil dan Lima Motor
Adapun rincian sejumlah asset recovery hingga semester 1-2022 terdiri :
Pertama, sebanyak Rp248,01 Miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan Uang Pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan.
kemudian, sebesar Rp41,5 Milliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU.
" Terakhir, Rp 24,2 penetapan status penggunaan dan hibah," ujar Alex
Alex menyebut KPK akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk memberikan efek jera.
Baca Juga: Harga Limit Rp1,1 Miliar, KPK Lelang Rumah Mewah Milik Koruptor Ahmad Fathanah di Depok
"Tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga melakukan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal," tegas Alex
Maka itu, kata Alex, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengembangan perkara dalam kasus korupsi yang ditangani ke penerapan pasal pencucian uang.
"Terus berupaya dalam pengembangan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya