Geledah Beberapa Lokasi di Unila, KPK Bilang Begini

Senin, 22 Agustus 2022 | 17:02 WIB
Geledah Beberapa Lokasi di Unila, KPK Bilang Begini
Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

Pasca penetapan tersangka, KPK kini langsung menggeledah beberapa lokasi di Universitas Lampung (Unila) Kota Bandarlampung, Lampung pada Senin (22/8/2022).

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan Unila Lampung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Mengenai hasil penggeledahan, KPK menyatakan masih belum bisa menyampaikan ke publik karena masih berlangsung. Namun, lembaga antirasuah berjanji akan menyampaikan perkembangannya jika sudah selesai.

"Kami akan sampaikan nanti perkembangannya," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022.

Sebagai penerima adalah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Baca Juga: Kemendikbudristek Diminta Evaluasi Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI