Apes! Dilaporkan Gara-Gara Calon Mahasiswa Baru Bernilai Jelek Lulus, Awal Rektor Unila Karomani di OTT KPK

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2022 | 16:36 WIB
Apes! Dilaporkan Gara-Gara Calon Mahasiswa Baru Bernilai Jelek Lulus, Awal Rektor Unila Karomani di OTT KPK
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap bahwa adanya pihak keluarga calon mahasiswa baru yang merasa dirugikan akibat ulah Rektor Universitas Lampung Karomani hingga akhirnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) KPK.

Karomani sudah menjadi tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang dibuka oleh pihak kampus untuk ajaran tahun 2022.

Alex mengatakan terungkapnya modus suap masuk Unila dengan menyogok ini, setelah adanya pihak yang merasa dirugikan lantaran anaknya dengan nilai cukup bagus di Sekolah Menengah Atas (SMA) tidak lulus dalam seleksi masuk Universitas Lampung.

"Kemarin (kasus Unila) kebetulan ada pihak yang dirugikan yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya jelek waktu SMA (Sekolah Menengah Atas) itu tidak pintar kok lolos," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Ini Langkah Pertama Sofwan Effendi Sebagai Plt Rektor Unila

Sedangkan, kata Alex, Orang tua yang anaknya merasa cukup berprestasi ketika sekolah tidak dapat masuk universitas lampung.

Maka itu, kata Alex, pihak yang mengadukan ke KPK merasa dirugikan akibat mekanisme yang berjalan dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila tidak transparan dan berjalan baik.

"Sementara anak saya yang lebih pintar nggak lolos. Artinya ada yang dirugikan kemudian melaporkan," imbuhnya

Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Baca Juga: KPK: Praktik Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Unila Sudah Lama Terjadi

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron,

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.

KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,"imbuhnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI