Mengapa Data Pribadi Perlu Dilindungi? Begini Penjelasannya

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2022 | 16:12 WIB
Mengapa Data Pribadi Perlu Dilindungi? Begini Penjelasannya
Ilustrasi Data Pribadi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

d. penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan/atau pembukaan akses; dan

e. pemusnahan.

Hak pemilik data pribadi

Masih dalam Permen Kominfo nomor 20 Tahun 2016. Dalam peraturan itu juga disebutkan kalau pemilik data pribadi memiliki hak atas atas perlindungan. Hal ini tercantum dalam Pasal 26 Permen Kominfo Nomor 20 tersebut.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemilik data probadi memiliki sejumlah hak, diantaranya:

a. atas kerahasiaan Data Pribadinya;

b. mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadinya oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Menteri;

c. mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya tanpa mengganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Baca Juga: Anggota DPR Minta Generasi Muda Paham Mekanisme Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi

e. meminta pemusnahan Data Perseorangan Tertentu miliknya dalam Sistem Elektronik yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI