Mengapa Data Pribadi Perlu Dilindungi? Begini Penjelasannya

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2022 | 16:12 WIB
Mengapa Data Pribadi Perlu Dilindungi? Begini Penjelasannya
Ilustrasi Data Pribadi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dasar hukum perlindungan data pribadi

Karena perlindungan data pribadi adalah hal yang penting dan wajib dilakukan, maka ada sejumlah aturan yang menjadi payung hukum . Dasar hukum tersebut yakni:

1. UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2018

2. PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

3. Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

Dalam Permen Kominfo nomor 20 Tahun 2016 Pasal 3, disebutkan secara rinci mengenai Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektrinik, diantaranya adalah:

Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dilakukan pada proses:

a. perolehan dan pengumpulan;

b. pengolahan dan penganalisisan;

Baca Juga: Anggota DPR Minta Generasi Muda Paham Mekanisme Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi

c. penyimpanan;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI