Deretan Rektor di Tanah Air yang Pernah Tersandung Kasus, Terbaru Kena OTT KPK

Senin, 22 Agustus 2022 | 16:08 WIB
Deretan Rektor di Tanah Air yang Pernah Tersandung Kasus, Terbaru Kena OTT KPK
Rektor Unila Karomani [Lampungpro.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dunia akademik kembali tercoreng setelah adanya kasus rektor yang diduga melakukan suap. Kasus ini adalah rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

Karomani ditangkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Ia ditangkap bersama sejumlah civitas akademika Unila yang lain, termasuk Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Minimnya kesadaran atas kelalaian dan sumpah jabatan dinilai menjadi salah satu penyebab rektor tersandung kasus, terutama berkaitan dengan korupsi.

Selain Karomani, ada beberapa kasus rektor universitas di Tanah Air yang juga pernah tersandung kasus ataupun memicu kontroversi. Simak selengkapnya :

Baca Juga: Masih Berlangsung, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Universitas Lampung

1. Kasus Korupsi Mantan Rektor Universitas Airlangga

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan rektor Universitas Airlangga periode 2006-2015, Fasichul Lisan terkuak saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga 2016 lalu.

Fasichul diduga mengambil uang sebesar Rp 85 miliar dari total anggaran Rp 300 miliar untuk kepentingan pribadinya. KPK pun berhasil menangkapnya pada 30 Maret 2016.

2. Kasus Rangkap Jabatan Rektor Universitas Indonesia

Gerakan BEM Universitas Indonesia yang menyuarakan soal rangkap jabatan yang dilakukan oleh sang rektor, Ari Kuncoro sempat mencuat ke publik.

Baca Juga: Bisa Mencoreng Dunia Pendidikan, Wagub Lampung Minta Unila Berbenah Usai Rektor Ditangkap

Ari Kuncoro diketahui merangkap dua jabatan akademisi dan komisaris sekaligus, yaitu Rektor Universitas Indonesia dan Wakil Komisaris Utama PT. Bank Rakyat Indonesia.

Kasus itu bahkan memicu adanya revisi statusa Universitas Indonesia. Akhirnya, kasus ini berakhir setelah Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI pada 2021 lalu dan fokus sebagai akademisi.

3. Kasus Rangkap Jabatan Rektor Institut Pertanian Bogor

Selain Ari Kuncoro, permasalahan rangkap jabatan juga pernah menyeret nama Arif Satria, Rektor Institut Pertanian Bogor. Ia sempat menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai Plt. Komisaris Utama PTPN III.

Meski demikian, Arif Satria akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari perusahaan BUMN tersebut sejak 2020. Kini, ia fokus melaksanakan tugasnya sebagai rektor dan akademisi di Institut Pertanian Bogor.

4. Kasus Rangkap Jabatan Rektor Universitas Hasanuddin

Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Dwia Aries juga pernah tersandung kasus rangkap jabatan. Selain menjadi rektor, ia diketahui juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tambang PT. Vale Indonesia.

Rangkap jabatan itu telah diprotes oleh Aliansi Mahasiswa Unhas pada 2021 lalu dan sempat menjadi kontroversi.

5. Kasus OTT Rektor Universitas Lampung

Rektor Unila, Karomi terciduk OTT KPK atas bisnis haram dugaan suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri (Simanila) Universitas tersebut.

Karomi diduga mematok tarif Rp100 juta – Rp350 juta per orang agar diloloskan menjadi mahasiswa baru Unila tahun akademik 2022/2023. 

Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan pada 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) turut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk PTN juga jalur khusus Simanila untuk tahun akademik 2022.

Karomi yang menjabat Rektor Unila sejak 2020 berwenang salah satunya untuk menentukan skema pelaksanaan Smanila tersebut. KPK pun menetapkan empat tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru tersebut.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI