Suara.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeledah sejumlah tempat di Universitas Lampung (Unila), pada Senin (22/8/2022) hari ini. Geledah dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait Rektor Unila Karomani menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Benar hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan Unila Lampung," kata Plt juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Ali pun belum dapat menyampaikan barang bukti apa saja yang disita dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tersebut. Lantaran, tim Satgas hingga kini masih berada dilokasi untuk menyisir sejumlah tempat.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan kami akan sampaikan nanti perkembangannya," imbuhnya
Baca Juga: Bisa Mencoreng Dunia Pendidikan, Wagub Lampung Minta Unila Berbenah Usai Rektor Ditangkap
Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron,
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.
Baca Juga: Bentuk Protes, Mahasiswa Unila Taburi Bunga Tujuh Rupa ke Foto Karomani
KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,"imbuhnya