Pertama kelompok pelaku dan perencana pembunuhan. Kedua, kelompok polisi yang ikut serta menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. Ketiga, kelompok yang hanya terlibat teknis, seperti membuka pintu dan mengantar surat.
Dari ketiga kelompok itu, nantinya proses hukum dan hukumannya juga bisa dibedakan. Di mana yang melanggar etik kalau bisa dimaafkan saja, tidak perlu dipidana.
"Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana, yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkanlah, karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja ndak usah dipidana kan," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
3. Bahas Kasus Istri Ferdy Sambo
Mahfud MD, terkait penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak kepolisian.
"Terserah polisi ajalah," respons singkat Mahfud kepada wartawan saat berada di Kampus Stiba Makassar, Sulawesi Selatan dikutip dari Antara, Jumat (19/8/2022).
Ketua Kompolnas ini belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, karena itu merupakan ranah penyelidikan pihak kepolisian.
4. Bahas Orang yang Menghalangi Penyelidikan
Mahfud MD belum lama ini juga kerap memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengatakan bahwa ada sekelompok orang yang ingin menghambat proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Gegara Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto Ditahan
Ia mengatakan bahwa sekelompok orang tersebut merupakan geng yang memihak kepada Ferdy Sambo di tubuh Polri. Orang-orang ini disebut menghalang-halangi jalannya proses penyelidikan.