Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polri segera melakukan reformasi di tubuh Polri, terutama Divisi Propam Polri setelah Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Divisi Propam Polri dinilai terlalu full power atau memiliki kewenangan terlalu besar.
"Ya propam ini, dia penyelidik, dia penyidik, dia jaksanya, dia hakimnya dan semua orang gerah dengan propam sekarang," kata Trimedya dalam RDP dengan Kompolnas di Komisi III, Senin (22/8/2022).
Banyak pihak jengah menyusul beredar informasi bahwa Perkap untuk Divisi Propam Polri menambah kewenangan itu ikut dirancang oleh Ferdy Sambo.
"Dan perkapnya itu saya dengar yang merancang Pak Sambo, yang merancang perkap itu, perkap 27 atau berapa itu ya, itu Pak Sambo yang merancang itu," ujar Trimedya.
"Ya bagaimana, saya juga kalau untuk jabatan saya, saya buat dong full power. Nah apalagi yang full power pak," sambung Trimedya.
Karena itu, Trimedya juga meminta kepada Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas dan Menko Polhukam agar penguatan serupa dapat diberikan kepada Kapolri selaku pimpinan.
"Supaya dia juga bisa menjadi dirinya, dia gak ragu menindak dari mulai terbawah sampai paling atas dan itu konsisten harus dilakukan," tutur dia.
Sebelumnya, Trimedya meminta agar penanganan kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadari J atau Yosua Hutabarat dituntaskan sebelum akhir tahun.
Ia meminta paling lambat kasus tersebut selesai Oktober 2022. Adapun hal itu ia sampaikan kepada Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas di dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR.
Baca Juga: Buntut Kasus Ferdy Sambo, Anggota DPR Usul Kapolri Dinonaktifkan Sementara Diganti Mahfud MD
Trimedya beralasan, kasus Ferdy Sambo harus selesai sebelum akhir tahun lantaran pada tahun mendatang, Polri sudah disibukkan dengan tahapan menuju Pemilu 2024.