Suara.com - Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian turut menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, mantan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya itu kini menjalani penahanan di Mako Brimob Depok.
"Ya betul Wadir (Jerry Siagian di tempatkan di patsus)," kata Dedi saat dihubungi wartawan Senin (22/8/2022).
Dedi belum dapat menjelaskan secara detail terkait penempatan khusus Jerry Raymond, termasuk juga dugaan pelanggaran etiknya dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Gegara Ferdy Sambo, Anggota DPR Usul Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dinonaktifkan Sementara
Dalam kasus kematian Brigadir J, sejumlah anggota kepolisian turut terseret. Mereka diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) ) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi juga diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus). Pemeriksaan juga diduga berkaitan dengan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian ada juga Kombes Budhi Herdi Susianto mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga menjalani penempatan khusus.
Seperti diketahui, tujuh anggota Polda Metro Jaya sebelumnya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto merincikan ketujuh anggota Polda Metro Jaya tersebut; empat di antaranya berpangkat perwira menengah atau Pamen dan tiga perwira pertama atau Pama.
Baca Juga: Bukti 'Kekompakan' Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Partner In Crime?
Secara keseluruhan terdapat 83 polisi yang diperiksa berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sebanyak 35 di antaranya diduga melanggar etik.