Suara.com - Komisi III DPR RI memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendengarkan keterangan terkair kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa pemanggilan tiga lembaga negara tersebut untuk mendengarkan apa yang terjadi dan perkembangan proses perkara.
"Jangan sampai isu beredar DPR hanya diam saja atau DPR terima suap. Hari ini kita semua akan mendengarkan apa yang terjadi dan perkembangan proses perkara," kata Ahmad Sahroni dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Sahrono mengatakan bahwa Polri juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kompolnas Bisa Dibubarkan jika Kinerjanya Tak Memuaskan
Sementara itu, Komnas HAM juga telah melakukan pemeriksaan terkait ada atau tidaknya tindakan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kematian Brigadir J ini.
Dalam jumpa pers, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jika salah satu tersangka mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada LPSK.
Salah satu tugas lembaga itu, kata Sahroni, memberikan keputusan pemberian perlindungan saksi atau korban sesuai dengan undang-undang.
"Kami juga perlu mendalami, bagaimana arah kebijakan dan pertimbangan dari Kompolnas terhadap lembaga kepolisian saat ini," jelas Sahroni.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo ), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Baca Juga: Benny K Harman Usulkan Kapolri Dinonaktifkan, Alasannya Telah Bohongi Publik
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Irjen Polisi Ferdy Sambo. [ANTARA]