Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) ) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri pada Jumat (19/8/2022) lalu. Pemeriksaan terhadapnya diduga berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pemeriksaan terhadap Hengky dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Barusan info dari Itsus, betul sudah memberikan keterangan ke Itsus," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan Senin (19/8/2022).
Dedi belum dapat menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan terhadap Hengki. Namun dikatakannya, tim Itsus Polri telah meminta keterangan mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Baca Juga: Hampir-hampir Kasus Kematian Brigadir J jadi Perkara Dark Number jika Bharada E Tidak Jujur
"Keterangan saja," ujar Dedi.
Seperti diketahui, tujuh anggota Polda Metro Jaya sebelumnya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto merincikan ketujuh anggota Polda Metro Jaya tersebut; empat di antaranya berpangkat perwira menengah atau Pamen dan tiga perwira pertama atau Pama.
Sementara itu, secara keseluruhan terdapat 83 polisi yang diperiksa berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sebanyak 35 diantaranya diduga melanggar etik.