Kasus Ferdy Sambo Dinilai Jadi Momen Kapolri Buat Sapu Bersih Oknum dari Polri

Senin, 22 Agustus 2022 | 11:49 WIB
Kasus Ferdy Sambo Dinilai Jadi Momen Kapolri Buat Sapu Bersih Oknum dari Polri
Karikatur Ferdy Sambo.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus mendapatkan sorotan luas. Terbaru, kasus Ferdy Sambo itu dinilai bisa menjadi momentum untuk bersih-bersih institusi Polri.

Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Menurutnya, kasus kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo dalam menjadi ajang  bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyapu bersih oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran.

"Kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran," ujar Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Didik menilai Polri tidak bisa menutup mata dari besarnya atensi publik terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Apalagi, saat ini banyak spekulasi yang berkembang di publik yang bukan saja terkait dengan kasus penembakan, melainkan melebarkan ke beberapa isu.

Baca Juga: Apresiasi Langkah Tegas Kapolri, PB Mathla'ul Anwar Dukung Lingkungan Polri Dibersihkan

Anggota DPR itu menyebut muncul berbagai dugaan, seperti persoalan seputar profesionalitas Polri, dan penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum polisi yang diungkap publik.

"Apapun bentuk informasi dan masukan publik itu, saya berharap agar Kapolri bisa bijaksana untuk melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur," lanjutnya.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo. [ANTARA]

Baca Juga: Nikita Mirzani Buka Suara soal Rumor Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Ini Kronologinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI