Minta Polisi Pelanggar Etik Kasus Ferdy Sambo Dimaafkan, LBH Jakarta Kritik Telak Mahfud MD: Menyesatkan!

Senin, 22 Agustus 2022 | 11:08 WIB
Minta Polisi Pelanggar Etik Kasus Ferdy Sambo Dimaafkan, LBH Jakarta Kritik Telak Mahfud MD: Menyesatkan!
Minta Polisi Pelanggar Etik Kasus Ferdy Sambo Dimaafkan, LBH Jakarta Kritik Telak Mahfud MD: Menyesatkan! (Dok. Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahfud sebelumnya, berpendapat tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat karena pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo harus bertambah.

Penambahan tersangka itu tidak lepas dari 35 anggota polisi yang kini terlibat pelanggaran etik. Diketahui, sejauh ini Polri telah menetapkan empat tersangka.

"Harus bertambah," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Menurut Mahfud, dalam kasus yang melibatkan puluhan anggota Polri dengan dugaan pelanggaran etik, harus dibuat menjadi tiga kelompok pelaku berdasarkan keterlibatan.

Pertama, kata Mahfud ialah kelompok pelaku dan perencana pembunuhan Yosua. Kedua ialah kelompok polisi yang ikut serta menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. Ketiga adalah kelompok yang hanya terlibat teknis, semisal membuka pintu dan mengantar surat.

Dari ketiga kelompok itu, nantinya proses hukum dan hukumannya juga bisa dibedakan.

"Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana, yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkan lah, karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja ndak usah dipidana kan," kata Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI