Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat kembali Rektor Universitas Lampung, karomani dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kekinian Karomani sudah menjadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dalam operasi tangkap tangan KPK.
"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU TTindak Pidana Pencucian Uang) pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Ali menyebut penyidik antirasuah tak memungkiri dalam penerimaan suap oleh tersangka Karomani diduga ada yang dialihkan dalam bentuk aset. Maka itu, bila nantinya terbukti KPK tidak segan menyita dan mengembalikan kepada negara.
"Iya tentu dalam rangka optimalisasi asset recovery hasil korupsi dan pemasukan untuk kas negara," ujar Ali
Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap KPK: Ini Praktik Lama yang Simbiosis Mutualisme
Ali menyebut KPK kekinian masih fokus dalam proses penyidikan perkara suap ini. Meski begitu, kata Ali, pihaknya tentu tidak fokus pada aspek pemenjaraan.
"Namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan,"imbuhnya
Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Rektor Unila Kena OTT KPK, Muhammadiyah: Musibah Memalukan Bagi Dunia Pendidikan
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.
KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,"imbuhnya