Suara.com - Perdana Menteri Australia Anthony Albanese memberikan pengumuman soal kabar Umar Patek yang mendapat remisi sehingga masa menjalani hukumannya berkurang.
Umar Patek menjadi salah satu dari 16.659 narapidana di Jawa Timur yang mendapat remisi umum di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.
Pada 2012 Umar Patek telah dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari 20 tahun karena perannya dalam teror bom di Bali di tahun 2002yang menewaskan lebih dari 200 orang, termasuk 88 warga Australia.
PM Albanese mengatakan dia mengetahui keputusan untuk mengurangi masa Umar Patek menjalani hukuman kemarin malam.
Baca Juga: TERUNGKAP! Lima Jambret Wisman yang Dipamerkan di Monumen Bom Bali Kuta asal Karangasem
"Kami telah diberitahu bahwa ada pengurangan masa menjalani hukuman lebih lanjut untuknyasekitar lima bulan," katanya.
Bisa segera bebas?
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji, menjelaskan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus menjalani dua pertiga masa pidananya yang jatuh pada 14 Januari 2023.
"Sehingga apabila Umar Patek mendapat remisi umum kemerdekaan antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022," kata Zaeroji kepada media, Rabu lalu(17/08).
Meski demikian, menurut Zaeroji, ia belum menerima surat ketetapan bebas bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan, sehingga Lapas Surabaya belum bisa mengusulkan revisiSK Pembebasan Bersyarat untuk Umar Patek.
Namun ia mengatakan paling lambat akhir bulan ini Umar Patek bisa keluar dari penjara, walausumber ABC di pemerintahan menyebutterpidana teroris biasanya tidak berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Lima Jambret Spesialis Wisman Dipamerkan di Monumen Bom Bali di Jalan Legian Kuta
Karena berstatus terpidana khusus terorisme, pembebasan bersyarat Umar Patek harus melalui persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
Jika Menkumham menolak, Umar Patek akan tetap di penjara hingga 2029.
Umar Patek juga dinyatakan bersalah atas tuduhan kepemilikan senjata dan konspirasi kamp pelatihan teroris di Aceh pada tahun 2009, dan karena mencampur bahan peledak untuk serangkaian serangan Bom Malam Natal di gereja-gereja pada tahun 2000.
Jika dihitung sejak menjalani masa hukuman, Umar Patek telah mendapat 10 kali remisi dengan total masa menjalani hukuman berkurang 1 tahun 11 bulan.
Menjadi bagian dari program deradikalisasi
Kepada JawaPos, Umar Patek mengatakan ia akan berkomitmen membantu pemerintah Indonesia dalam program deradikalisme.
"Karena sejauh ini menurut saya radikalisme masih ada. Hal itu bisa ada di mana pun, baik di daerah maupun negara apa pun itu. Sebab akarnya masih ada."
Umar Patek mengatakan upaya pencegahan radikalisme ini akan menyasarkaum milenial, masyarakat umum, sampai akademisi dannarapidana terorisme yang lainnya.
Selama delapan tahun terakhir,Umar Patek mengatakan ia telah aktif dalam program-program deradikalisasi yang diselenggarakan lapas, BNPT, maupun lembaga lain.
Menurut Zaeroji, lapas Surabayatempat Umar Patek menjalani hukuman adalah salah satu lapas yang program deradikalisasinya dinilai berhasil.
"Sekarang ada tujuh napi terorisme di Lapas Surabaya, dan semuanya sudah menyatakan setia kepada NKRI," ujar Zaeroji.
Australia akan lakukan kontak diplomatik
Rencana pengurangan masa penahanan ini datang di saat tahun ini akan ada peringatan 20 tahun bom bali, yang direncanakan akan digelar di seluruh Australia, bulan depan.
PM Albanese menegaskan Pemerintah Australia akan melakukan kontak diplomatik dengan Indonesia atas pemberian remisi yang bisa membuatUmar Patek segera bebas.
"Kami pasti akan mengirimkan perwakilan diplomatik mengenai masalah ini, juga terkait masalah yang terus kami angkat yakni tentang warga Australia yang saat ini berada di penjara Indonesia, demi kepentingan nasional Australia," katanya kepada stasiun televisi Australia, Channel 7.
"Kabar ini tentu saja akan menambah penderitaan yang dirasakan warga Australia."
"
"Saya memikirkan para keluarga korban bom Bali pagi ini."
"Sementara itu pihak oposisi di Australiamendesak agar Pemerintah melobi Indonesia agar tidak membebaskan Umar Patek lebih awal.
Menteri Luar Negeri bayangan,Simon Birmingham, mengatakan kepada stasiun televisi Sky bahwa keluarga para korban mengharapkan Umar Patek menjalani hukuman sampai2029.
"Tidak ada pembebasan dini bagi keluarga-keluarga itu dari rasa sakit dan penderitaan yang terus mereka derita," katanya.
"Dan sama sekali tidak masuk akal untuk mengharapkan atas nama mereka, atas nama semua warga Australia yang marah dan semua orang di seluruh dunia yang merasakan sakit dan kemarahan dari Bom Bali hampir 20 tahun yang lalu, bahwa mereka yang diadili, dihukum dan harus menjalani hukuman penuh mereka."
"Pemerintah Albaneseharus mengirimkan representasi yang kuat ke Indonesia, mendesak hal itu terjadi."
Penyintas Bom Bali 'kecewa dan terguncang'
Mantan kapten Kingsley Football Club yang terletak di utara kota Perth di Australia Barat, Phil Britten, berada di Sari Club bersama rekan satu timnya saat bom meledak.
Dia mengatakan kepada ABC Radio Perth jikaberita tentang pembebasan pembuat bom itumembuatnya terguncang.
"Saya mendengar berita itu tadi malam, dan saya tentu saja kecewa, dan sejujurnya terguncangsekaligus takut," katanya.
"Situasi yang kami hadapi ini adalah refleksi 20 tahun dari malam yang suram itu, 20 tahun yang lalu, namun sekarang kami juga harus menghadapi dan berurusan dengan emosi kami setelah mengetahui pria ini akan segera bebas."
Laporan tambahan oleh Hellena Souisa