Suara.com - Polri kini resmi membantah kabar burung soal sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Adapun rumor palsu tersebut menuding sosok Perwira Tinggi Polri tersebut diperiksa terkait keterlibatannya dengan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.
Akhirnya kabar tersebut ditepis oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menegaskan belum ada informasi mengenai pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
“Sampai dengan hari ini belum ada informasi dari timsus (Tim Khusus),” kata Dedi di Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Meski sudah ditepis oleh kepolisian, kini masyarakat terlanjur memberikan sorotan khusus pada sosok Kapolda Metro Jaya itu. Salah satunya, publik menyoroti harta kekayaannya.

Rincian harta kekayaan Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya
Selaku pejabat Polri, Fadil Imran wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun kini rincian harta kekayaan Fadil Imran dapat dilihat oleh publik melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dapat diakses secara daring.
Berdasarkan rincian di laman elhkpn.kpk.go.id, laporan terbaru harta kekayaan Fadil Imran tercatat pada 24 November 2020 yang lalu.
Pada tahun tersebut, total harta kekayaan Fadil Imran adalah senilai Rp4.250.777.533 (Rp4,25 miliar).
Adapun dari total miliaran Rupiah tersebut, terdiri dari berbagai harta kekayaan, tanah seluas dua bidang tanah seharga 2.456.000.000.
Baca Juga: Irjen Fadil Imran dan Dua Kapolda Lainnya Terseret Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Buka Suara
Berikut rincian harta jenis dua bidang tanah tersebut: