Suara.com - Sosok Rektor Universitas Lampung (Unila) kini resmi ditetapkan tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun sang Rektor bersama tiga sosok lainnya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru demi masuk perguruan tinggi tersebut.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Tak tanggung-tanggung, sang rektor bersama jajaran pejabat kampus disebut mematok Rp 100-350 Juta untuk 'melicinkan' proses masuk para calon mahasiswa baru agar diterima.
Lantas, berapa biaya masuk Unila yang resmi? Berikut nominalnya.
Baca Juga: Masih Keluarga, Unila Akan Dukung Rektor KRM dengan Berikan Bantuan Hukum
Biaya masuk Unila dalam ketentuan resmi
Biaya masuk Unila tercermin dari biaya kuliah yang dibebankan pada para mahasiswanya, dan dibayarkan sejak semester satu.
Biaya kuliah yang ditetapkan oleh pihak Universitas Lampung mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Melalui ketentuan tersebut, berarti mahasiswa baru akan membayar UKT tiap semesternya, dimulai dari semester pertama.
Sedangkan ada perbedaan uang yang dibayarkan bagi mahasiswa diterima di Unila melalui berbagai jalur penerimaan. Dikutip dari laman daring Unila, biaya kuliah ditentukan dari kemampuan ekonomi mahasiswa yang kemudian akan dikategorikan menjadi beberapa golongan.
Baca Juga: Kemendikbudristek Sesalkan OTT Rektor Unila: Sangat Cederai Marwah Perguruan Tinggi
Untuk Golongan I, maka biaya yang dibebankan adalah Rp. 0 atau dibebaskan dari UKT. Sedangkan untuk Golongan II, maka untuk setiap jurusan membayar Rp 1.000.000 tiap semester.
Mulai dari Golongan III hingga VIII dipatok biaya menyesuaikan dengan jurusan masing-masing.
Mengutip informasi yang dilansir oleh laman resmi Simanila yang dikelola oleh pihak Unila, ada tiga jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru yakni Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang dikoordinasi oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Adapun selain dua di atas, ada jalur Mandiri yang terdiri dari beberapa jalur yakni Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat (SMMPTN-BARAT), Jalur Paralel, Jalur Prestasi Khusus, Jalur Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan (PMPAP), jalur penerimaan Vokasi, serta Jalur Kelas Internasional.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lampung, Nomor 1951/UN26/KU/2021, maka mahasiswa yang diterima dari jalur mandiri juga akan dibebankan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang rinciannya mulai dari Rp 10 juta - Rp 250 juta menyesuaikan jurusan mahasiswa.
Kontributor : Armand Ilham