Saat hendak membayar menggunakan uang Rp50.000 terbaru, uang yang ia berikan kepada petugas SPBU justru tidak diterima alias ditolak.
"Tolong rekan-rekan semua. Ini bila perlu didengarkan pemerintah atau Bank Indonesia (BI) khususnya. Saya membeli minyak memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina," terangnya.
Alasannya adalah karena petugas SPBU menganggap bahwa uang tersebut tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
"Uang ini dinyatakan tidak berlaku saat saya membeli minyak. Padahal uang ini uang baru," katanya.
Pria ini kemudian mempertanyakan kembali kepada Bank Indonesia, apakah benar uang baru emisi tahun 2022 sudah berlaku.
"Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah berlaku uang ini atau memang tidak berlaku uang ini. Karena kan saya membeli minyak memakai uang ini di salah satu POM bensin dikatakan uang ini tidak diterima," pungkasnya.
Video ini pun sontak menjadi perhatian warganet. Warganet mengungkapkan bahwa petugas SPBU tersebut tampaknya belum mengetahui peluncuran uang baru tersebut.
"Itu berlaku, cuma pihak SPBU yang kurang sosialisasinya aja," kata warganet.
"Pegawai SPBU kurang update berita BI kalik," ungkap warganet.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Tengah Siapkan Skema Kenaikan BBM Jenis Pertalite dan Solar
"Maklumin aja. Mungkin petugasnya belum tahu. Kan di SPBU nggak boleh main HP," terang warganet.