Uang Suap Miliaran Rupiah Rektor Unila Sudah Berganti Bentuk, Jadi Tabungan Hingga Emas Batangan

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:05 WIB
Uang Suap Miliaran Rupiah Rektor Unila Sudah Berganti Bentuk, Jadi Tabungan Hingga Emas Batangan
Tangkapan layar-Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022) sebagaimana dipantau melalui akun YouTube KPK RI terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) menerima suap total mencapai Rp 5 miliar. Uang itu didapat dari seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

KPK telah menetapkan Karomani bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Sementara pemberi suap ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM.

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar," ungkap Ghufron.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp5 miliar.

Lebih lanjut, ia menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

"KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut," kata Ghufron.

Baca Juga: Rektor Unila Karomani Diduga Terima Suap Total Rp 5 Miliar Dari Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI