Kemudian muncul pertanyaan mengapa pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru merupakan urusan yang berkaitan dengan KBRI/KJRI.
Menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia yang bertanggung jawab terkait Hubungan Luar Negeri dan pemerintah memberikan bentuk perlindungan kekonsuleran paling sedikit meliputi salah satunya menerbitkan paspor atau surat perjalanan laksana paspor kepada Warga Negara Indonesia.
Demikian penjelasan lebih lanjut terkait syarat pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru beserta prosedurnya. Langkah ini tentunya memudahkan Warga Negara Indonesia karena prosedur yang cepat dan sederhana.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma