Syarat dan Cara Pengajuan Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Desain Baru

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 19:24 WIB
Syarat dan Cara Pengajuan Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Desain Baru
Ilustrasi paspor Indonesia. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Warga Negara Indonesia sempat dihebohkan dengan paspor WNI yang ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman dengan alasan tidak valid. Penolakan ini seiring dengan keluarnya paspor desain baru.

Kata Kedubes Jerman melalui akun resminya, penolakan terjadi karena tidak ada kolom tanda tangan pada paspor Indonesia yang baru.

Lebih lanjut kedubes Jerman menjelaskan bahwa kolom endorsement tidak diakui dalam paspor sebagai pengganti kolom tanda tanan. Hal itu mengakibatkan paspor WNI tidak dapat diproses.

Melansir laman resmi imigrasi.go.id, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengumumkan bahwa pihaknya menerima paspor Republik Indonesia dengan desain baru dalam rangka permohonan visa ke Jerman. Pihak Imigrasi pun memberikan layanan gratis untuk pengesahan tanda tangan pada halaman 4 dan 5 paspor.

Baca Juga: Update Kasus Paspor Baru RI Ditolak Jerman, WNI Tetap Bisa Ajukan Visa

Suara.com - "Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," mengutip laman resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman Jakarta.

Berikut prosedur dan syarat pengajuan pengesahan tanda tangan paspor Republik Indonesia desain baru.

Prosedur dan syarat pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru:

  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi atau kantor Perwakilan Republik Indonesia
  2. Ambil nomor antrean
  3. Melampirkan dokumen yang menjadi persyaratan (KTP dan paspor, asli dan fotokopi)
  4. Petugas akan melakukan pencatatan tanda tangan di halaman endorsement paspor
  5. Pemohon dipersilakan melakukan tanda tangan di halaman endorsement
  6. Petugas akan mengajukan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang
  7. Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli ke petugas

Dokumen yang dibutuhkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Paspor asli dan fotokopi

Proses pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru dapat selesai dalam waktu satu hari. Pengajuan pengesahan ini dapat dilakukan oleh pemegang paspor pada umumnya. Oleh karena itu, proses pengesahan paspor ini tidak hanya terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman.

Baca Juga: Mau ke Jerman? Pemegang Paspor RI Kini Dapat Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Pengesahan tanda tangan untuk paspor baru dapat dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, dan unit layanan lain serta bandara di Indonesia serta Kedutaan Besar Republik Indonesia/Konsulat Jenderal Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Kemudian muncul pertanyaan mengapa pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru merupakan urusan yang berkaitan dengan KBRI/KJRI.

Menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia yang bertanggung jawab terkait Hubungan Luar Negeri dan pemerintah memberikan bentuk perlindungan kekonsuleran paling sedikit meliputi salah satunya menerbitkan paspor atau surat perjalanan laksana paspor kepada Warga Negara Indonesia.

Demikian penjelasan lebih lanjut terkait syarat pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru beserta prosedurnya. Langkah ini tentunya memudahkan Warga Negara Indonesia karena prosedur yang cepat dan sederhana.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI