Warga Negara Indonesia sempat dihebohkan dengan paspor WNI yang ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman dengan alasan tidak valid. Penolakan ini seiring dengan keluarnya paspor desain baru.
Kata Kedubes Jerman melalui akun resminya, penolakan terjadi karena tidak ada kolom tanda tangan pada paspor Indonesia yang baru.
Lebih lanjut kedubes Jerman menjelaskan bahwa kolom endorsement tidak diakui dalam paspor sebagai pengganti kolom tanda tanan. Hal itu mengakibatkan paspor WNI tidak dapat diproses.
Melansir laman resmi imigrasi.go.id, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengumumkan bahwa pihaknya menerima paspor Republik Indonesia dengan desain baru dalam rangka permohonan visa ke Jerman. Pihak Imigrasi pun memberikan layanan gratis untuk pengesahan tanda tangan pada halaman 4 dan 5 paspor.
Suara.com - "Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," mengutip laman resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman Jakarta.
Berikut prosedur dan syarat pengajuan pengesahan tanda tangan paspor Republik Indonesia desain baru.
Prosedur dan syarat pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru:
- Datang langsung ke kantor Imigrasi atau kantor Perwakilan Republik Indonesia
- Ambil nomor antrean
- Melampirkan dokumen yang menjadi persyaratan (KTP dan paspor, asli dan fotokopi)
- Petugas akan melakukan pencatatan tanda tangan di halaman endorsement paspor
- Pemohon dipersilakan melakukan tanda tangan di halaman endorsement
- Petugas akan mengajukan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang
- Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli ke petugas
Dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Paspor asli dan fotokopi
Proses pengajuan pengesahan tanda tangan paspor desain baru dapat selesai dalam waktu satu hari. Pengajuan pengesahan ini dapat dilakukan oleh pemegang paspor pada umumnya. Oleh karena itu, proses pengesahan paspor ini tidak hanya terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman.
Baca Juga: Update Kasus Paspor Baru RI Ditolak Jerman, WNI Tetap Bisa Ajukan Visa
Pengesahan tanda tangan untuk paspor baru dapat dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, dan unit layanan lain serta bandara di Indonesia serta Kedutaan Besar Republik Indonesia/Konsulat Jenderal Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.