Suara.com - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama enam orang lainnya yang juga merupakan pejabat di kampus Unila pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Mereka ditangkap dalam operasi senyap KPK oleh tim Satuan Tugas di dua wilayah Bandung, Jawa Barat dan Lampung.
Wartawan suara.com pun mencoba menelusuri harta kekayaan yang dimiliki oleh Karomani. Dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK bahwa Karomani memiliki harta mencapai total Rp3.186.500.461. Ia, ternyata juga mempunyai hutang mencapai ratusan juta.
LHKPN milik Karmoni ini dilaporkan ke KPK untuk periodik tahun 2021. Ia menyampaikan pada 22 Maret 2022 dengan jabatan Rektor di unit kerja Universitas Lampung.
Baca Juga: Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Diduga Kuat Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Dari rincian harta kekayaan Karmoni untuk tanah dan bangunan mencapai total Rp.874.315.000. Dimana tersebar disejumlah wilayah diantaranya Kota Bandar Lampung; Kota Lampung Selatan; Kota Serang; dan Kota Pandeglang.
Sedangkan, alat transportasi dan mesin yang dimiliki oleh Karmoni mencapai total Rp103 juta. Yakni berupa Mobil Suzuki Baleno Sedan tahun 2008 Rp95 juta dan Motor Honda Beat Rp8 juta.
Untuk harta bergerak lainnya, Karmoni memiliki total mencapai total Rp91.100.000.
Kemudian, kas dan setara kas Rp 2.594.955.262. Meski begitu, Karmoni tercatat pula memiliki hutang mencapai Rp476.869.801.
Sehingga total kekayaan milik Karmoni mencapai Rp 3.186.500.461
Baca Juga: 7 Orang Terjaring OTT KPK Termasuk Rektor Unila
Diketahui, Karmoni ditangkap tim Satgas KPK diduga kuat menerima suap dari mahasiswa baru dengan menggunakan jalur pibadi.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Hingga berita ini diturunkan para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Dimana, KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan tersangka atau tidak.
"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan kepada publik,"imbuhnya