Korban Pelecehan Seksual di Kawan Lama Group Lapor ke Polda Metro, Kuasa Hukum Desak Pelaku Dijerat UU TPKS

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:08 WIB
Korban Pelecehan Seksual di Kawan Lama Group Lapor ke Polda Metro, Kuasa Hukum Desak Pelaku Dijerat UU TPKS
Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korban pelecehan seksual (RF) oleh dua oknum karyawan Kawan Lama Group (DC dan SB) melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum suatu perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum RF dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Dito Sitompul, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Disebutkan oleh kuasa hukum RF, laporan tercatat dengan nomor LP/B/4270/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kedua pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan memfoto bagian tubuh korban dan menyebarkannya di grup WhatsApp.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Guru Bela Diri Pada Muridnya di Malang Mulai Disidik

Pelaku melontarkan kalimat yang diduga telah melecehkan bagian tubuh korban melalui grup percakapan tersebut.

Dito selaku kuasa hukum RF dari LBH Mawar Saron mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang telah dialami kliennya.

Pihaknya kemudian mendesak agar pelaku dijerat dengan produk Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pasal 14, 5 dan 5.

Dito pun menjelaskan satu pasal yang dia pakai untuk menjerat dua pelaku tersebut.

Pasal 14 UU No 12/2022 tentang TPKS, ayat 1 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak dan atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman, atau gambar atau tangkapan layar, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga: Kawan Lama Group Pecat Karyawan Terlibat Pelecehan Seksual

Dito juga mengaku sudah memiliki alat bukti yang cukup. Tangkapan layar percakapan di grup dan foto-foto lain yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual itu menjadi bukti.

Dito akan memastikan untuk memantau jalannya proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dilakukan agar pihak proses penyidikan bisa berjalan dengan maksimal dan berkas perkara bisa lengkap sehingga kasus siap disidangkan.

Di saat yang sama, kuasa hukum juga menanggapi respons perusahaan yang belum memecat kedua pelaku dari perusahaan.

Padahal permintaan agar kedua pegawai dipecat sempat dilayangkan oleh suami dari RF yakni RP.

Yoshua Napitupulu selaku Kepala Divisi Pindana LBH Mawar Saron memastikan pihaknya tidak akan mencampurkan proses pidana yang telah dilaporkan dengan keputusan perusahaan kepada para pegawai.

"Kalau soal masalah itu, jangan campur aduk dengan persoalan di perusahaan itu," jelas Yoshua.

Kronologi peristiwa

Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Juli 2022. Kala itu, RF selaku karyawan perseroan diminta sebagai model untuk foto produk perusahaan.

Saat selesai mengganti pakaian untuk sesi foto, salah satu bagian tubuh RF tampak terbuka karena baju yang kurang tertutup.

Bagian tubuh itulah yang difoto oleh salah satu orang yang diduga karyawan perusahaan.

Foto tersebut pun disebar ke grup aplikasi perbincangan WhatsApp yang berisi karyawan perusahaan.

Dalam grup tersebut, beberapa orang di dalamnya memberikan pernyataan yang diduga melecehkan korban.

Percakapan grup tersebut pun sempat difoto oleh istri RF yakni RP dan diunggah di akun Twitternya @jerangkah pada Minggu (14/8).

Atas tindakan itu, RP menuntut kepada perusahaan agar memecat dua karyawan yang diduga melakukan pelecehan di dalam grup WhatsApp yakni SB dan DC.

Selain itu, RP juga meminta perusahaan tempat istrinya bekerja mengizinkan RF untuk keluar tanpa melewati masa satu bulan sebelum pemecatan (one month notice). [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI