Kata Kabareskrim soal Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana Terhadap Istri Ferdy Sambo

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 13:13 WIB
Kata Kabareskrim soal Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana Terhadap Istri Ferdy Sambo
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI