Sedangkan, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kata Kabareskrim soal Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana Terhadap Istri Ferdy Sambo
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 13:13 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kabareskrim Klaim Sedang Dalami Aksi Teror di Kantor Tempo: Tidak Bisa Disampaikan di Sini
24 Maret 2025 | 15:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI