Suara.com - Putri Candrawathi (PC) kini telah menyusul sang suami Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, penggunaan pasal itu merujuk alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Tidak hanya itu, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga merujuk pada keterangan sejumlah saksi.
"Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Hanya saja, Agus tidak membeberkan secara rinci terkait peran istri Ferdy Sambo tersebut hingga pada akhirnya dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana.
Status tersangka itu diumumkan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto. "Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata dia di Bareskrim Polri, kemarin.
Tim khusus sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
Baca Juga: Profil Patra M Zen, Pengacara Putri Candrawathi yang Blak-blakan Ngaku 'Kena Prank'
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.