Istri Ferdy Sambo Tersangka, Kuasa Hukum Harap Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 13:03 WIB
Istri Ferdy Sambo Tersangka, Kuasa Hukum Harap Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Perjalanan Panjang Putri Candrawathi hingga Jadi Tersangka Kelima - Putri Candrawathi (Instagram/rumpi_gosip)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo enggan berkomentar lebih jauh terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Arman Hanis selaku kuasa hukum menyebut, penyidik dari tim khusus mempunyai pertimbangan dalam menetapkan Putri sebagai tersangka.

"Penyidik tentu mempunyai pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami, Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Arman berharap, seluruh proses penyidikan yang kini masih berjalan dapat segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan. Agar nantinya, segala konstruksi kasus dapat diuji di meja hijau.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih."

Putri Candrawathi telah menyusul sang suami Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, penggunaan pasal itu merujuk alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Tidak hanya itu, tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga merujuk pada keterangan sejumlah saksi.

"Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara," kata Agus kepada wartawan.

Baca Juga: Profil Patra M Zen, Pengacara Putri Candrawathi yang Blak-blakan Ngaku 'Kena Prank'

Hanya saja, Agus tidak membeberkan secara rinci terkait peran istri Ferdy Sambo hingga pada akhirnya digunakan pasal tentang pembunuhan berencana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI