Pengertian, Jenis, Tujuan dan Contoh Kekayaan Intelektual

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:43 WIB
Pengertian, Jenis, Tujuan dan Contoh Kekayaan Intelektual
Ilustrasi Contoh Kekayaan Intelektual (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain melindungi kekayaan intelektual, beberapa tujuan HAKI secara umum, yaitu: 

  • Dapat memberi kejelasan hukum terkait relasi antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang telah menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya, dan juga yang menerima akibat pemanfaatan HAKI. 
  • Untuk memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam mencipakan sebuah karya intelektual. 
  • Untuk mempromosikan publikasi sebuaj ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang terbuka bagi semua masyarakat. 
  • Merangsang terciptanya alih informasi yang dilakukan melalui kekayaan intelektual, serta alih teknologi lewat paten. 
  • Melindungi dari berbagai kemungkinan ditiru karena terdapat jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya boleh diberikan kepada yang berhak. 

Jenis HAKI 

Terdapat beberapa jenis-jenis HAKI, di antaranya yaitu: 

  • hak cipta 
  • paten 
  • merek 
  • desain industri 
  • indikasi geografis 
  • rahasia dagang 
  • desain tata letak sirkuit terpadu

Contoh Kekayaan Intelektual 

Berikut ini beberapa contoh ciptaan atau kekayaan intelektual yang dapat dilindungi: 

  • buku, novel, karya ilmiah, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang telah diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. 
  • ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan lain yang sejenis dengan hal itu. 
  • alat praktik yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
  • lagu dan musik dengan atau tanpa teks. 
  • drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, series dan pantomim; 
  • seni rupa dalam beragam bentuk seperti seni lukis, gambar, seni pahat, seni ukir, seni kaligrafi, seni patung, kolase, dan seni terapan; 
  • arsitektur; 
  • peta; 
  • seni batik; 
  • fotografi; 
  • terjemahan, saduran, tafsir, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. 

Demikian tadi ulasan mengenai pengertian, tujuan dan contoh kekayaan intelektual. Semoga menambah wawasan kita semua!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI