Selain melindungi kekayaan intelektual, beberapa tujuan HAKI secara umum, yaitu:
- Dapat memberi kejelasan hukum terkait relasi antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang telah menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya, dan juga yang menerima akibat pemanfaatan HAKI.
- Untuk memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam mencipakan sebuah karya intelektual.
- Untuk mempromosikan publikasi sebuaj ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang terbuka bagi semua masyarakat.
- Merangsang terciptanya alih informasi yang dilakukan melalui kekayaan intelektual, serta alih teknologi lewat paten.
- Melindungi dari berbagai kemungkinan ditiru karena terdapat jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya boleh diberikan kepada yang berhak.
Terdapat beberapa jenis-jenis HAKI, di antaranya yaitu:
- hak cipta
- paten
- merek
- desain industri
- indikasi geografis
- rahasia dagang
- desain tata letak sirkuit terpadu
Berikut ini beberapa contoh ciptaan atau kekayaan intelektual yang dapat dilindungi:
- buku, novel, karya ilmiah, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang telah diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
- ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan lain yang sejenis dengan hal itu.
- alat praktik yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- lagu dan musik dengan atau tanpa teks.
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, series dan pantomim;
- seni rupa dalam beragam bentuk seperti seni lukis, gambar, seni pahat, seni ukir, seni kaligrafi, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- terjemahan, saduran, tafsir, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Demikian tadi ulasan mengenai pengertian, tujuan dan contoh kekayaan intelektual. Semoga menambah wawasan kita semua!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari