Pengertian, Jenis, Tujuan dan Contoh Kekayaan Intelektual

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:43 WIB
Pengertian, Jenis, Tujuan dan Contoh Kekayaan Intelektual
Ilustrasi Contoh Kekayaan Intelektual (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah viral dan menjadi sorotan publik usai menyanyikan Ojo Dibandingke dalam HUT RI ke-77 di Istana Merdeka, kini Farel Prayoga didapuk menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penobatan itu ia terima dalam acara Tasyakuran Hari Dharma Karyadika ke 77 Kemenkumham di Jakarta, Kamis malam (18/8/2022). Lantas, apa saja contoh kekayaan intelektual

Menkumham Yasonna Laoly, menilai penobatan Farel sebagai duta kekayaan intelektual ini lantaran ia menilai di usia Farel yang masih sangat muda yaitu 12 tahun, ia telah berhasil mempopulerkan lagu campursari dan sangat dicintai generasi muda.  

Penobatan Duta Kekayaan Intelektual Pelajar ini menjadi bentuk dari upaya sosialisasi, promosi danjuga  penyebarluasan informasi di bidang kekayaan intelektual terhadap kalangan pelajar. Farel dinialai dapat menjadi contoh bagi generasi muda lainnya untuk tetap bangga serta mencintai budaya asli Indonesia. 

Lantas apa itu kekayaan intelektual? Lalu, apa saja contoh kekayaan intelektual? Simak ulasan lengkapnya berikut ini. 

Baca Juga: Kemenkumham Nobatkan Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual

Mengenal Apa Itu Kekayaan Intelektual 

Istilah “kekayaan intelektual” mengarah pada semua “produk pikiran”. Hal ini mencakup semua properti sastra dan artistik serta properti bidang industri. Kekayaan sastra dan seni sendiri terdiri dari hak cipta, hak terkait, dan juga hak basis data yang berkaitan dengan karya sastra dan seni. Sementara, untuk properti industri, lebih memperhatikan penemuan khusus serta penilaian atas, inovasi, dan kreasi. 

Kekayaan intelektual (IP) merupakan nama kolektif untuk hak atas ide yang berhasil dikembangkan dan kreatif, yaitu seperti desain, penemuan, nama, musik, merek, perangkat lunak, permainan, teks atau foto. 

Sederhananya, kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir langsung dari kemampuan akal dan juga pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan mereka. 

Untuk melindungi karya intelektual tersebut, muncullah sebuah sistem perlindungan hukum yang sering disebut dengan hak kekayaan intelektual (HAKI). HAKI merupakan hak privat untuk seseorang yang telah menghasilkan karya intelektual tersebut. 

Baca Juga: Memahami Apa Itu Kekayaan Intelektual, Status Baru yang Disandang Farel Prayoga

Tujuan HAKI 

Selain melindungi kekayaan intelektual, beberapa tujuan HAKI secara umum, yaitu: 

  • Dapat memberi kejelasan hukum terkait relasi antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang telah menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya, dan juga yang menerima akibat pemanfaatan HAKI. 
  • Untuk memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam mencipakan sebuah karya intelektual. 
  • Untuk mempromosikan publikasi sebuaj ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang terbuka bagi semua masyarakat. 
  • Merangsang terciptanya alih informasi yang dilakukan melalui kekayaan intelektual, serta alih teknologi lewat paten. 
  • Melindungi dari berbagai kemungkinan ditiru karena terdapat jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya boleh diberikan kepada yang berhak. 

Jenis HAKI 

Terdapat beberapa jenis-jenis HAKI, di antaranya yaitu: 

  • hak cipta 
  • paten 
  • merek 
  • desain industri 
  • indikasi geografis 
  • rahasia dagang 
  • desain tata letak sirkuit terpadu

Contoh Kekayaan Intelektual 

Berikut ini beberapa contoh ciptaan atau kekayaan intelektual yang dapat dilindungi: 

  • buku, novel, karya ilmiah, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang telah diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. 
  • ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan lain yang sejenis dengan hal itu. 
  • alat praktik yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
  • lagu dan musik dengan atau tanpa teks. 
  • drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, series dan pantomim; 
  • seni rupa dalam beragam bentuk seperti seni lukis, gambar, seni pahat, seni ukir, seni kaligrafi, seni patung, kolase, dan seni terapan; 
  • arsitektur; 
  • peta; 
  • seni batik; 
  • fotografi; 
  • terjemahan, saduran, tafsir, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. 

Demikian tadi ulasan mengenai pengertian, tujuan dan contoh kekayaan intelektual. Semoga menambah wawasan kita semua!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI