Suara.com - Setelah viral dan menjadi sorotan publik usai menyanyikan Ojo Dibandingke dalam HUT RI ke-77 di Istana Merdeka, kini Farel Prayoga didapuk menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penobatan itu ia terima dalam acara Tasyakuran Hari Dharma Karyadika ke 77 Kemenkumham di Jakarta, Kamis malam (18/8/2022). Lantas, apa saja contoh kekayaan intelektual?
Menkumham Yasonna Laoly, menilai penobatan Farel sebagai duta kekayaan intelektual ini lantaran ia menilai di usia Farel yang masih sangat muda yaitu 12 tahun, ia telah berhasil mempopulerkan lagu campursari dan sangat dicintai generasi muda.
Penobatan Duta Kekayaan Intelektual Pelajar ini menjadi bentuk dari upaya sosialisasi, promosi danjuga penyebarluasan informasi di bidang kekayaan intelektual terhadap kalangan pelajar. Farel dinialai dapat menjadi contoh bagi generasi muda lainnya untuk tetap bangga serta mencintai budaya asli Indonesia.
Lantas apa itu kekayaan intelektual? Lalu, apa saja contoh kekayaan intelektual? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Mengenal Apa Itu Kekayaan Intelektual
Istilah “kekayaan intelektual” mengarah pada semua “produk pikiran”. Hal ini mencakup semua properti sastra dan artistik serta properti bidang industri. Kekayaan sastra dan seni sendiri terdiri dari hak cipta, hak terkait, dan juga hak basis data yang berkaitan dengan karya sastra dan seni. Sementara, untuk properti industri, lebih memperhatikan penemuan khusus serta penilaian atas, inovasi, dan kreasi.
Kekayaan intelektual (IP) merupakan nama kolektif untuk hak atas ide yang berhasil dikembangkan dan kreatif, yaitu seperti desain, penemuan, nama, musik, merek, perangkat lunak, permainan, teks atau foto.
Sederhananya, kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir langsung dari kemampuan akal dan juga pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan mereka.
Untuk melindungi karya intelektual tersebut, muncullah sebuah sistem perlindungan hukum yang sering disebut dengan hak kekayaan intelektual (HAKI). HAKI merupakan hak privat untuk seseorang yang telah menghasilkan karya intelektual tersebut.
Baca Juga: Kemenkumham Nobatkan Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual