6. LPSK Tolak Beri Perlindungan
Permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Chandrawathi, istri Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ditolak LPSK. Alasannya, LPSK menemukan adanya kejanggalan.
Disampaikan, dua usaha pertemuan (asesmen) dengan Putri tidak mendapat hasil yang baik. LPSK menjadi ragu, apakah Putri benar-benar hendak mengajukan permohonan atau tidak.
7. Diperiksa Kepolisian
Usai perjalanan panjang, Putri Candrawathi diperiksa kepolisian atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
8. Ditetapkan sebagai Tersangka
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat (19/9) menyampaikan bahwa timsus telah menetapkan Putri C sebagai tersangka. Penetapan ini berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti.
Timsus kemudian menyatakan Putri Candrawathi akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti