Suara.com - Penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir. Satu per satu tersangka pembunuhan terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum ini, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri ini terungkap merekayasa skenario kematian Brigadir J hingga seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya yang menjadi TKP.
Pada Jumat (19/8/2022), Polri telah menetapkan tersangka baru, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC.
Berikut daftar tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang dirangkum dari pemberitaan Suara.com.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Putri Candrawathi Terbuka dan Jujur Soal Kasus Brigadir J
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
Bharada Eliezer merupakan sosok yang menembak Brigadir Yosua atas perintah dari Ferdy Sambo. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.
Berusia 24 tahun, Bharada E punya pangkat Bhayangkara Dua golongan Tamtama ketika kasus kematian Brigadir J mencuat. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR menyusul Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu, 7 Agustus 2022 lalu atas keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Komisioner Komnas HAM Minta Putri Candrawathi Jujur Agar Kasus Tidak Berlarut-Larut
Brigadir RR merupakan ajudan atau pengawal Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
3. Kuat Maruf atau KM
Kuat Ma’ruf merupakan seorang asisten rumah tangga atau ART, ia juga bekerja sebagai sopir Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo.
Kuat Ma’ruf membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, serta ia juga tidak melaporkan rencana pembunuhan tersebut. Tindakan Kuat Ma’ruf tersebut yang membuatnya menjadi salah satu tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
4. Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.
Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam keterangan pers Kapolri pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia juga merancang skenario seolah-olah ada aksi tembak menembak.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
5. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC
Melalui keterangan pers pada Jumat (19/8/2022), Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa tim khusus telah menetapkan PC sebagai tersangka, berdasarkan keterangan saksi dan dua alat bukti.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC dengan Pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).