“Benar, 2 baterai seharga RM30. Toko besi tua akan memberikan harga itu,” tulis warganet di kolom komentar.
“Sayang sekali, mungkin orang itu tidak pernah mencuri sebelumnya tetapi cukup putus asa untuk melakukannya,” tambah warganet lain.
Karena akinya ah tua dan tidak dapat digunakan, pemiliknya tidak mengalami banyak kerugian malah pencuri yang rugi karena meninggalkan uang Rp 100 ribu.
Namun, tindakan mengambil milik seseorang tanpa persetujuan tetap tidak dibenarkan.