Suara.com - Bekerja sama dengan berbagai pihak, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan upaya optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum, untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, upaya sosialisasi ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai di Jawa Timur sebagai salah satu wilayah pemasok cukai terbesar di Indonesia. Masyarakat perlu diberikan pemahaman dan himbauan untuk tidak ikut serta dalam peredaran rokok ilegal.
Di Pasuruan, Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui berbagai media. Juli lalu (22/7/2022), Bea Cukai Pasuruan hadir mengudara di salah satu radio di Pasuruan, yaitu Star 105,5 FM. Sementara pada 9-11 Agustus 2022, Bea Cukai Pasuruan bersama Satpol PP melakukan sosialisasi letentuan di bidang cukai di 9 desa yang tersebar di Kecamatan Tutur, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Purwosari, Kecamatan Wonorejo, dan Kecamatan Kejayan.
Kemudian Senin (15/8/2022), Bea Cukai Malang bersama Satpol PP menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada perangkat desa dan kecamatan, organisasi masyarakat, dan pedagang barang kena cukai (BKC) di wilayah Kecamatan Blimbing. Sebelumnya, Bea Cukai Malang juga melakukan kegiatan Layanan Informasi Keliling untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada para pemilik toko di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang (10/8/2022).
Hadir bersama, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo kembali sosialisasikan gempur rokok ilegal dan DBHCHT kepada kurang lebih 30 rekan wartawan dari berbagai media (28/07). Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Sidoarjo berfokus pada pembentukan dan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) serta pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Perlu diketahui bahwa dampak peredaran rokok ilegal dapat merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat umum, dan juga menimbulkan persaingan pasar yang tidak sehat. Oleh karena itu, menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara merupakan dua sasaran penting DBHCHT,” ujar Hatta.
Kegiatan serupa dilakukan Bea Cukai di Kediri dan Banyuwangi. Bea Cukai bersama Pemkot Kediri mengenalkan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal ke masyarakat dalam Pagelaran dan Bursa Keris Nasional dan Pameran Lukisan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kediri, Jumat (5/8/2022).
Sementara Bea Cukai Banyuwangi diundang sebagai narasumber dalam pengenalan Bea Cukai, ekspor, gempur rokok ilegal, dan sekilas tentang DBHCHT kepada 180 petani dari Kecamatan Wongsorejo dan Kecamatan Muncar.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengenal Bea Cukai, mengetahui pemanfaatan dari DBHCHT, dan meningkatkan kepedulian tentang bahaya peredaran rokok ilegal,” pungkas Hatta.
Baca Juga: Kolaborasi Ditjen Bea Cukai dan LPEI Dorong UMKM Menembus Ekspor