Suara.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut berkomentar soal pernyataan Patra M Zen, kuasa Putri Candrawathi yang menyebut dirinya kena prank atas laporan kliennya yang mengaku dilecehkan.
"Baru kemarin si Patra di Kompas TV sama si Rosi, dia ngaku diprank, katanya. Apanya yang diprank, orang dia enggak ketemu Putri. Dia cuma baca komik, terus terima kuasa entah dari siapa," kata Kamaruddin kepada Suara.com, Jumat (19/8/2022).
Kamaruddin menuding Patra ikut menyebarkan hoax atau informasi bohong mengenai pelecehan seksual yang dituduh dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
"Orang dia yang menyebarkan hoax setiap hari atas nama Ibu Putri," ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Rumah Pribadi Putri Candrawathi Tampak Sepi Pasca Penetapan Tersangka
Sebelumnya, dalam acara Talkshow yang dibawakan Rosi Silalahi, Patra mengaku kena prank atas kasus kliennya istri Ferdy Sambo. Belakangan dia baru mengetahui hal tersebut setelah penyidik kepolisian menghentikan pengusutan laporan kliennya.
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.