Ayah Brigadir J Tak Tega Istri Ferdy Sambo Tersangka, Kamaruddin: Almarhum Anaknya Selalu Cerita Kebaikan Bu Putri

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:47 WIB
Ayah Brigadir J Tak Tega Istri Ferdy Sambo Tersangka, Kamaruddin: Almarhum Anaknya Selalu Cerita Kebaikan Bu Putri
Ayah Brigadir J Tak Tega Istri Ferdy Sambo Tersangka, Kamaruddin: Anak Almarhum Selalu Cerita Kebaikan Bu Putri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan kliennya, Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J tak tega Putri, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka, mengikuti jejak suaminya. Hal itu disampaikan Samuel saat bertemu Kamarudin di Jambi pada Kamis (18/8/2022) kemarin.

"Semalam saya kan ke Jambi, saya bilang Ibu Putri segera tersangka besok (hari ini). Sebetulnya kalau (Samuel) bapaknya almarhum sayang sama ibu Putri," kata Kamaruddin saat dihubungi Suara.com, Jumat (19/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J bertemu dengan tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022). [ANTARA]
Kamaruddin Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J bertemu dengan tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022). [ANTARA]

Kepada Kamarudin, Samuel bercerita tentang kebaikan Putri yang dia dengar dari mendiang anaknya Brigadir J.

"Memang sih kalau (Samuel) ayahnya almarhum Brigadir J, sayang sama Bu Putri. Dia cerita, dia selalu diceritakan baik (tentang Putri) sama anak ini (Brigadir J)," ungkapnya.

Baca Juga: Suami-Istri Tersangka, Putri Candrawathi Lebih Baik Berkata Jujur Agar Motif Dibalik Pembunuhan Brigadir J Terungkap!

Tak hanya itu, saat dia menyampaikan Putri bakal jadi tersangka, keluarga Brigadir J di Jambi sempat berbeda pendapat. Ada pihak yang mendukung dan sebaliknya.

"Tapi kan demi kepastian hukum, agar berhenti menyebar haox harus dijadikan tersangka. Sesuai perbuatannya dia terus berpura-pura stres, depresi, kalau dia ditahan, dia bisa merenung dan berdoa, jadi tenang dia," kata Kamarudin.

Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Twitter/@Miduk17)
Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Twitter/@Miduk17)

CCTV jadi Alat Bukti Vital

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Kapolri Ancam Copot Polisi Pembeking Bandar Judi, Puan Maharani: Kalau Rugikan Rakyat, Sewajarnya Dihukum Berat

Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI